Nah anggap aja setelah kalian beli kendaraan dari PT yang bersangkutan, muncul pertanyaan : “Bagaimana untuk pengurusan pajak tahunannya? identitas milik siapa?”. Untuk hal tersebut, kalian bisa siapkan :
- Surat kuasa di kop surat dengan ttd Direktur / Owner diatas materai dan di stempel perusahaan kalo nyuruh orang buat perpanjang
- Foto Copy NPWP, SIUP, TDP dan SKDU
- STNK dan BPKB Asli dan Foto copy
Sumber :
https://www.serayamotor.com/diskusi/viewtopic.php?t=9662
https://cartalog.id/riset/berita/biaya-balik-nama-mobil-lihat-rinciannya-di-sini